KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo & 6 Bawahannya sebagai Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo & 6 Bawahannya sebagai Tersangka

 

GTOPNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya ditetapkan sebagai dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster.

Bersama Menteri Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus itu.

"Totalnya KPK menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah EP, SAF, APN, SWD, AF, dan AM sebagai penerima, dan SJT sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. 

Nawawi mengatakan dari tujuh tersangka itu, dua di antaranya belum berhasil ditangkap. Pihaknya meminta keduanya (APN dan AF) segera menyerahkan diri ke KPK.

Menteri Edhy ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (25/11/2020) dinihari di Bandara Soekarno-Hatta. Tim KPK juga melakukan penangkapan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan. 

Dalam OTT itu, total ada 17 orang yang ditangkap KPK. Mereka adalah EP, selaku Menteri KKP, IRW selaku istri EP, SAF (staf khusus KKP), ZN ( selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP) YD (selaku ajudan Menteri KP). 

Berikutnya YN (selaku protokoler KKP), DES (Humas KKP), SMT (Dirjen Budidaya KKP), SJT (selaku Direktur PT DPP), SWD ( pengurus PT ACK), DP (pengendali PT PLI).

Kemudian DD (selaku pengendali PT ACK), NT (istri dari SWD), NT (istri dari SWD), CM (selaku staf Menteri KP),  AF (staf Menteri KP), SA (staf Menteri KP), dan MY (staf PT Gardatama Security).

KPK mengamankan sejumlah barang di antaranya kartu Debit ATM diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir.  

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)

 

KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo & 6 Bawahannya sebagai Tersangka KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo & 6 Bawahannya sebagai Tersangka Reviewed by samsul huda on November 26, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD