KPK Kembali Sita Kebun Sawit Nurhadi di Sumatera Utara Seluas 33.000 M2 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kembali Sita Kebun Sawit Nurhadi di Sumatera Utara Seluas 33.000 M2

 

GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK kembali menyita aset lahan kebun kelapa sawit diduga milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Sumatera Utara. Kebun sawit yang disita itu seluas 33.000 m2.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan hari ini penyidik memeriksa saksi-saksi dan menyita aset lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya di Kabupaten Padang Lawas Sumut.

‘’Saksi-saksi itu diduga mengetahui keberadaan lahan sawit yang diduga milik Nurhadi, maka hari ini dihadirkan untuk dimintai keterangan," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

Luas lahan kebun sawit yang disita itu mencapai 33.000 M2 di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Padang Lawas Sumut. 

Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta. Uang itu diduga hasil dari pengelolaan kebun sawit tersebut.

Dalam penyitaan itu, KPK berkoordinasi dengan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Kristanti Yuni Purnawanti. Disaksikan perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui aset tersebut. Hal ini dilakukan  untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit Nurhadi.

Sebelumnya KPK menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Aset yang disita antara lain vila di Bogor, kebun sawit seluas 530,8 hektare di Sumatera Utara, sejumlah mobil dan motor gede(Moge) mewah dan lainnya. 

KPK telah menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016. Suap tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010. (syam/TN)

KPK Kembali Sita Kebun Sawit Nurhadi di Sumatera Utara Seluas 33.000 M2 KPK Kembali Sita Kebun Sawit Nurhadi di Sumatera Utara Seluas 33.000 M2 Reviewed by samsul huda on September 03, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD