MA Kurangi Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun, Kurir Benhur Dihukum Berat - GROBOGAN TOP NEWS

MA Kurangi Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun, Kurir Benhur Dihukum Berat

 

GTOPNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. MA mengurangi hukumannya  dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Namun kurir suap Benhur Lelonoh malah dihukum lebih berat, yaitu 4 tahun penjara.

‘’Permohonan PK Pemohon dikabulkan, batal putusan judex facti, kemudian MA mengadili kembali menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU PTPK,’’ kata juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Kemudian MA menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan

Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan M Askin. Putusan tersebut diketok 25 Agustus 2020. Suhadi sehari-hari adalah Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Kasus Sri Wahyumi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) April 2019.

Sri Wahyumi diduga menerima suap bersama Benhur dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Benhur diminta Sri memuluskan langkah Bernard dalam memenangi lelang proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Talaud tahun anggaran 2019. Pada Februari 2019, Benhur diminta Sri Wahyumi menawarkan sejumlah proyek kepada swasta dengan commitment fee 10 persen.9 Desember 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Sri Wahyumi. Belakangan dia mengajukan peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan. (syam/TN)

 

MA Kurangi Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun, Kurir Benhur Dihukum Berat MA Kurangi Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun, Kurir Benhur Dihukum Berat Reviewed by samsul huda on August 28, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD