Dikritik DPR, Kejagung Melunak Akan Libatkan KPK Dalam Kasus Jaksa Pinangki - GROBOGAN TOP NEWS

Dikritik DPR, Kejagung Melunak Akan Libatkan KPK Dalam Kasus Jaksa Pinangki

 


GTOPNEWS.COM – Setelah dikritik habis dari kalangan Komisi III DPR, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melunak dengan mempertimbangkan KPK dalam penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jampidsus Ali Mukartono mengatakan bahwa Kejagung menyadari ada kewenangan yang dimiliki KPK untuk mengurus kasus Pinangki.

"Yang pasti nanti kita pertimbangkan. Karena ada kewenangan KPK untuk itu," kata Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

"KPK atau Kejagung yang akan bersurat, atau  bisa dua-duanya. Yang pasti secepatnya kita koordinasikan," ujarnya.

Ali Mukartono mengatakan mengaku bahwa pihaknya belum melakukan komunikasi dengan KPK terkait penanganan kasus itu. Karena Kejagung tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti.

"Nanti saat penyampaian pengumpulan bukti-bukti, timnya akan mengusulkan perlu KPK atau tidak. Jadi kita tunggu nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani KPK. Bahkan KPK berharap ada inisiatif dari Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke pihaknya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolangi mengatakan pihaknya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019. Tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebut yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK. (syam/TN)

 

Dikritik DPR, Kejagung Melunak Akan Libatkan KPK Dalam Kasus Jaksa Pinangki Dikritik DPR, Kejagung Melunak Akan Libatkan KPK Dalam Kasus Jaksa Pinangki Reviewed by samsul huda on August 28, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD