KPK Tahan 5 Tersangka Proyek Fiktif PT Waskita di Rutan yang Berbeda - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan 5 Tersangka Proyek Fiktif PT Waskita di Rutan yang Berbeda


GTOPNEWS.COM – Lima tersangka yang terlibat dalam kasus proyek fiktif PT Waskita Karya tahun 2009-2015 ditahan KPK di sejumlah rutan di Jakarta. Kelima tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan.
"Mereka ditahan terhitung 23 Juli 2020 sampai 11 Agustus 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis (23/7/2020).
Kelima tersangka itu ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sebelum ditahan mereka terlebih dulu menjalani protokoler kesehatan pencegahan Covid-19 dengan isolasi mandiri di KPK.
Firli mengatakan lima tersangka itu ditahan di beberapa rutan yang berbeda supaya tidak bisa komunikasi terkait kasus yang menjeratnya.
DSA ditahan Rutan Polres Jakarta Selatan, JS di Rutan Polres Jakarta Timur, FU di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, FR di Rutan KPK Cabang Kaveling K4, dan YAS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebelumnya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.
Kemudian, hasil pengembangan perkara di lapangan, KPK kembali menjerat 3 tersangka baru yakni Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kelima tersangka itu diduga terlibat penunjukan sejumlah perusahaan sub kontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Ada 4 perusahaan tidak melakukan pekerjaan sebagaimana dalam kontrak. Perusahaan itu mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 202 miliar.
Firli mengatakan atas permintaan dan sepengetahuan dari DSA, FR, YAS, JS, dan FU, kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan, dan baru berhenti pada 2015.
Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan sub kontraktor digunakan pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk kepentingan pribadi. (syam/TN)

KPK Tahan 5 Tersangka Proyek Fiktif PT Waskita di Rutan yang Berbeda KPK Tahan 5 Tersangka Proyek Fiktif  PT Waskita  di Rutan yang Berbeda Reviewed by samsul huda on July 23, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD