Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Proyek Fiktif - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Proyek Fiktif


GTOPNEWS.COM – Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desy Arryani ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya tahun 2015.
Ia diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa pihaknya telah mencermati fakta – fakta yang berkembang di lapangan dan kemudian menemukan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks kepala devisi III PT Waskita Karya itu.
‘’Selain dia ada lagi dua direksi di PT Waskita Karya (Persero) yang ditetapkan sebagai tersangka,’’ kata Firli di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Adalah Direktur PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman.
Jarot disangka melakukan korupsi saat menjabat Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Firli mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus 14 proyek fiktif PT Waskita Karya.  
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar menjadi tersangka.TISEMENT
Mereka dinilai merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
KPK menduga Fathor dan Yuly menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan proyek – proyek infrastruktur yang telah dikerjakan perusahaan lain.
Keduanya disangka membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan sub kontraktor.
KPK telah mengidentifikasi ada 14 proyek yang diduga dikorupsi. Proyek itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya proyek jalan layang nontol Antasari-Blok M, proyek Banjir Kanal Timur paket 22, proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Bandara Kualanamu Medan, dan normalisasi kali Pesanggrahan.
Akibat proyek fiktif itu negara dirugikan Rp 202 miliar. KPK menyatakan seluruh pengeluaran itu dilakukan atas permintaan dan sepengetahuan kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Praktek tersebut baru berakhir pada 2015. Dan yang terkumpul dari pembayaran diduga digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi.
Di antaranya dipakai untuk membeli peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, dan pemberian fee kepada pemilik pekerjaan. (syam/TN)

fullscreen
00:00/00:00


Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Proyek Fiktif Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Proyek Fiktif Reviewed by samsul huda on July 23, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD