Pengedar Narkoba Diringkus di Gubug, Ribuan Obat Psikotropika Diamankan - GROBOGAN TOP NEWS

Pengedar Narkoba Diringkus di Gubug, Ribuan Obat Psikotropika Diamankan


GROBOGAN (GTopNews.Com) - Satresnarkoba Polres Grobogan menangkap SA (21), pengedar narkoba di jalan raya Gubug-Kedungjati, tepatnya di depan SMPN 1 Gubug, Grobogan.
Ia ditangkap ketika membawa sejumlah barang terlarang dalam tasnya untuk diedarkan di Gubug dan sekitarnya.
Warga Guntur, Demak itu,  dibuntuti sejak dari Mrangen Demak. Kapolres Grobogan AKBP  Jury Leonard Siahaan mengatakan pengedar narkoba itu ketika digeledah kedapatan membawa ribuan pil obat terlarang.
Di antaranya ribuan butir psikotropika dari berbagai jenis. Di antaranya obat tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 4.720 butir, obat tablet warna kuning dengan logo DMP sebanyak 3.000 butir, obat berlogo mf sebanyak 2.040 butir.
Ditemukan juga 52 strip atau 520 butir obat Trihexyphenidyl, 12 paket plastik klip berisi obat tablet putih dengan logo Y serta dua strip atau 20 tablet Tramadol dan satu strip obat Lexzepam Barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip besar, dua buah lakban warna merah, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor serta satu buah tas slempang warna hitam.
Tersangka SA mengaku, bahwa narkoba itu  didapatkan dari Jakarta. Rencananya barang haram tersebut akan dikirimkan ke pemesan di Gubug dan sekitarnya.
Kapolres AKBP Yury Leonard Siahaan mengatakan, tersangka adalah pengedar ribuan tablet obat terlarang. Tersangka dijerat pasal 196 sub pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun. (syam/TN)


Pengedar Narkoba Diringkus di Gubug, Ribuan Obat Psikotropika Diamankan Pengedar Narkoba Diringkus di Gubug, Ribuan Obat Psikotropika Diamankan Reviewed by samsul huda on June 30, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD