KPK Terima Uang Rp 422,5 Juta dari Saksi Kasus Korupsi DPRD Sumut - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Terima Uang Rp 422,5 Juta dari Saksi Kasus Korupsi DPRD Sumut


GTOPNEWS.COM -   KPK menerima pengembalian uang Rp 422 juta dari sejumlah saksi kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, seizin Dewan Pengawas KPK, pihaknya akan menyita uang tersebut untuk dijadikan barang bukti (BB) dalam kasus suap APBD Sumut.
"Penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp 422 juta untuk kemudian sesuai mekanisme undang-undang, berikutnya dimintakan izin penyitaan kepada Dewas," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
KPK sebelumnya telah menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua DPRD Utara Yasir Ridho. Uang tersebut, kata Ali, nantinya disita KPK untuk dijadikan barang bukti.
KPK mengimbau para tersangka dan saksi dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif dan mengembalikan uang yang telah diterima.
KPK telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Mereka diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara. (syam/TN)

KPK Terima Uang Rp 422,5 Juta dari Saksi Kasus Korupsi DPRD Sumut KPK Terima Uang Rp 422,5 Juta dari Saksi Kasus Korupsi DPRD Sumut Reviewed by samsul huda on June 04, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD