Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Pengadaan Fiktif - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Pengadaan Fiktif


GTOPNEWS.COM -  Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kedua eks petinggi PTDI itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tahun 2007-2017. "Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).
Ia mengatakan pemasaran dan penjualan fiktif itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra/agen.
Kasus ini katanya bermula pada 2008 ketika Budi dan Irzal menggelar rapat yang diikuti Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PTDI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PTDI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI.
Rapat itu membahas kebutuhan dana PTDI untuk mendapat pekerjaan di kementerian lainnya.
"Biaya entertaintment dan uang rapat-rapat nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli.
Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun kerja sama dengan sejumlah mitra/agen itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Pembiayaan kerja sama juga dititipkan dalam sandi-sandi anggaran pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Budi disebut memerintahkan Irzal dan Arie untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan. Sedangkan, Irzal disebut menghubungi seseorang bernama Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen. PTDI menandatangani kontrak kerja sama dengan enam perusahaan mitra/agen yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Firli mengatakan atas kontrak kerja mitra itu, seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera.
PTDI baru mulai membayar nilai kontrak kepada perusahaan-perusahaan itu setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi kerja.
"Pembayaran yang telah dilakukan PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp 205,3 milyar dan 8,65 juta Dolar AS," ujar Firli.
Ia menambahkan, setelah enam perusahaan mitra/agen itu menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang senilai Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh para pejabat di PT DI.
Para pejabat itu ialah Budi Santoso selaku Direktur Utama PTDI, Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PTDI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI.
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 milyar dan 8,65 juta Dolar AS. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaa Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (syam/TN)

Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Pengadaan Fiktif Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Pengadaan Fiktif Reviewed by samsul huda on June 12, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD