Kerugian Negara akibat Kasus PT Dirgantara Indonesia Capai Rp 330 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Kerugian Negara akibat Kasus PT Dirgantara Indonesia Capai Rp 330 Miliar


GTOPNEWS.COM – Negara dirugikan Rp 330 miliar akibat penjualan dan pemasaran barang-barang kedirgantaraan secara fiktif di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri ketika jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).
Ia mengatakan, angka itu merupakan jumlah uang yang dibayarkan PTDI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.
"Jumlah pembayaran itu dilakukan PTDI kepada enam perusahaan. Nilainya Rp 330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp 205 miliar, dan uang valas 8,6 juta Dolar AS," kata Firli.
Enam mitra/agen itu adalah unit Aircraft Integration PT DI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Firli biolang kerja sama dengan mitra/agen itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan. Hanya sja proses pengerjaannya dilakukan secara fiktif.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Pihaknya akan mengembangkan kasus ini termasuk menerapkan pasal – pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (syam/TN)

Kerugian Negara akibat Kasus PT Dirgantara Indonesia Capai Rp 330 Miliar Kerugian Negara akibat Kasus PT Dirgantara Indonesia Capai Rp 330 Miliar Reviewed by samsul huda on June 12, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD