Suap Rp 46 Miliar, Eks Direktur Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Rp 46 Miliar, Eks Direktur Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara


GTOPNEWS.COM – Terdakwa Emirsyah Satar, eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang totalnya Rp 46 miliar.
Mengadili terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Hal itu disampaikan hakim ketua saat membaca amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).
Persidangan yang digelar melalui darling itu, hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27. Jika tidak dibayar setelah hukum tetap maka akan dihukum pidana penjara selama 2 tahun. (syam/TN)

Suap Rp 46 Miliar, Eks Direktur Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara Suap Rp 46 Miliar, Eks Direktur Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on May 08, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD