Soetikno Soedarjo Dihukum 6 Tahun Penjara terkait Suap ke Eks Dirut Garuda - GROBOGAN TOP NEWS

Soetikno Soedarjo Dihukum 6 Tahun Penjara terkait Suap ke Eks Dirut Garuda


GTOPNEWS.COM – Terdakwa Soetikno Soedarjo, dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Suap itu untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.
Mengadili terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Demikian disampaikan  hakim ketua Rosmania saat membaca amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).
Sidang yang digelar melalui darling itu, juga menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Soetikno, yang juga pemilik PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd, memberikan uang kepada Emirsyah Satar sebesar Rp 5.859.754.797, USD 884.200, 1.020.975 euro, dan SGD 1.189.208. Total uang tersebut jika dijumlah dalam rupiah setara dengan Rp 46 miliar.
Uang itu diberikan diduga agar Emirsyah Satar membantu Soetikno merealisasi pengadaan, antara lain, total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
Soetikno juga bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukannya bersama Emirsyah Satar dari suap pengadaan pesawat tersebut.
Jumlah uang yang diduga terkait TPPU Soetikno Soedarjo senilai USD 1.458.364. Uang itu digunakan untuk membayar pelunasan kredit Emirsyah Satar di UOB Indonesia, membayar apartemen di Melbourne, Australia, dan apartemen di Silversea, Singapura. (syam/TN)

Soetikno Soedarjo Dihukum 6 Tahun Penjara terkait Suap ke Eks Dirut Garuda Soetikno Soedarjo Dihukum 6 Tahun Penjara terkait Suap ke Eks Dirut Garuda Reviewed by samsul huda on May 08, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD