Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jiwasraya Berlangsung di Rutan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jiwasraya Berlangsung di Rutan KPK


GTOPNEWS.COM  - KPK memfasilitasi tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020).
Hal itu menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri merupakan bentuk koordinasi antara KPK dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi.
"Tim Supervisi Penindakan KPK memfasilitasi Tim Penyidik dan JPU Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti di Rutan KPK dalam perkara TPK pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020).
Tiga tersangka itu adalah Heru Hidayat, Beny Tjokro, dan Hendrisman Rahim. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK terhitung Selasa 12 - 31 Mei 2020.
Sebelumnya, KPK telah memfasilitasi penahanan dan pemeriksaan terhadap tiga orang itu. Mereka mulai ditahan di Rutan KPK, Selasa (14/1/2020).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lengkap atau P21 pada Senin (11/5/2020) kemarin.
"Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Mereka adalah eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo,  eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (syam/TN)

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jiwasraya Berlangsung di Rutan KPK Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jiwasraya Berlangsung di Rutan KPK Reviewed by samsul huda on May 12, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD