KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran


GTOPNEWS.COM -  KPK mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara melaporkan gratifikasi Lebaran. Gratifikasi itu terkait  dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sebelumnya selama Ramadhan 2020 dari 24 April - 19 Mei 2020 KPK menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp 21 juta.
Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan pelaporan itu berasal dari 5 kementerian. Dari sejumlah kementerian ini ada 9 laporan, 3 pemerintah daerah (Pemda) masing-masing 1 laporan, dan 2 BUMN dan BUMD masing-masing 1 laporan.
‘’Yang dilaporkan berupa parcel, barang pecah belah, dan uang dengan nilai terendah Rp 100 ribu sampai makanan senilai Rp 7,5 juta,’’ kata Ipi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
Media pelaporan dilakukan melalui Gratifikasi Online (GOL) individu ada 11 laporan. Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu masing-masing 1 laporan.
"Kini KPK tengah memverifikasi kelengkapannya kemudian dianalisis guna menetapkan status laporan milik pelapor atau milik negara," ujar Ipi.
Terkait gratifikasi Lebaran, KPK menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2020. Dalam SE itu KPK meminta perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilakukan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.
"Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak pandemi Covid-19, KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi," kata Ipi.
Karenanya, KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana. Sebab tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
KPK mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun bila tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Pelaporan gratifikasi melalui UPG instansi, pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.
Pejabat yang melaporkan terbebas dari ancaman pidana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (syam/TN)

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran Reviewed by samsul huda on May 20, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD