KPK Panggil Advokat Kosasih Tandatangani Penyitaan Aset Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Panggil Advokat Kosasih Tandatangani Penyitaan Aset Nurhadi


GTOPNEWS.COM –Hardja Karsana Kosasih, advokat asal Surabaya, Jatim, dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus suap dan grafitikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretarius Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Kosasih dipanggil untuk menandatangani Berita Acara (BA) penyitaan barang bukti (BB) sejumlah dokumen aset milik Nurhadi.
“Kini yang bersangkutan telah hadir di KPK," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2020).
Tidak dijelaskan dokumen apa saja yang disita. Ia mengatakan, dokumen dari barang-barang yang disita itu, akan terungkap lebih jelas di pengadilan nanti.
‘’Untuk saat ini kita ekspos berita acara penandatanganannya saja,’’ ujar Ali. Dikatakan, beakangan KPK sering memanggil saksi – saksi dari kasus Nurhadi di antaranya untuk penelusuran aset – aset yang tersimpan.
Sehari sebelumnya Selasa, 19 Mei 2020, KPK memeriksa pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Hari Utomo dan Rekan. Pada 15 Mei 2020, KPK memanggil seorang kontraktor bernama Budi Soetanto untuk menelusuri aset Nurhadi.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyebut Budi diduga yang merenovasi vila mewah milik Nurhadi di Bogor.
Diduga rumah mewah Nurhadi di Jalan Hang Lekir Nomor 6, Jakarta Selatan ikut disita KPK. Sebab rumah itu  pernah digeledah penyidik KPK pada 2016. Mekipun dikabarkan rumah tersebut telah dijual kepada Kosasih.
Diduga Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Suap itu diduga untuk memuluskan perkara yang terjadi di perusahaan Hiendra di pengadilan. Selain berstatus tersangka, ketiganya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (syam/TN)

KPK Panggil Advokat Kosasih Tandatangani Penyitaan Aset Nurhadi KPK Panggil Advokat Kosasih Tandatangani Penyitaan Aset Nurhadi Reviewed by samsul huda on May 20, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD