Kompol Rosa Kembali Sebagai Penyidik di KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Kompol Rosa Kembali Sebagai Penyidik di KPK


GTOPNEWS.COM – Ingat Kompol Rosa Purba Bekti ?. Kini penyidik itu, kembali diperbantukan di KPK.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Rosa telah menerima surat keputusan (SK) untuk kembali bekerja di KPK.
"Hari ini SK itu sudah diterima," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2020).
Ia menjelaskan Rosa kembali ke KPK berdasarkan hasil rapat pimpinan 6 Mei 2020. Pimpinan membatalkan SK Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK.
KPK telah membatalkan surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020.
Kini terbit Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.
Rosa adalah penyidik yang dikembalikan ke Polri Februari 2020. Pengembalian Rosa disebut merupakan permintaan Mabes Polri.
Saat itu KPK mengaku menerima surat dari Kapolri yang ditandatangani asisten SDM terkait permintaan penarikan dua penyidik Polri, salah satunya Kompol Rosa 12 Januari 2020. Kemudian pimpinan KPK sepakat mengembalikan kedua penyidik tersebut.
KPK sempat menerima surat pembatalan penarikan dua penyidik tersebut dari Polri tertanggal 28 Januari 2020. Namun pimpinan KPK tetap sepakat mengembalikan dua penyidik Polri tadi sesuai keputusan sebelumnya. (syam/TN)

Kompol Rosa Kembali Sebagai Penyidik di KPK Kompol Rosa Kembali Sebagai Penyidik di KPK Reviewed by samsul huda on May 14, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD