Dewas KPK Bahas Laporan MAKI soal Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Penindakan - GROBOGAN TOP NEWS

Dewas KPK Bahas Laporan MAKI soal Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Penindakan


GTOPNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menerima pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan pelanggaran kode etik Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Dewas mengaku akan membahas laporan dari MAKI itu. Demikian dikatakan anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Ia mengatakan Dewas KPK tengah mempelajari laporan MAKI untuk bahan pembahasan bersama pimpinan Dewas.
Kapan hal itu dibahas bersama, pihaknya tak dapat menjelaskan. Karena baru akan diagendakan. Yang pasti katanya, laporan MAKI tersebut secepatnya dibahas bersama pimpinan Dewas KPK.
MAKI sebelumnya melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (26/5). MAKI menduga Karyoto melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap staf Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Boyamin menyebut MAKI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Karyoto terkait OTT staf UNJ itu.
Dugaan pelanggaran etik itu dari penyampaian keterangan pers oleh Karyoto dianggap bertentangan dengan arahan Dewas KPK hingga dugaan OTT UNJ itu tidak tertib dan tidak lengkap administrasi penyelidikan sebagaimana ditentukan SOP dan KUHAP untuk penangkap seseorang atau permintaan keterangan para pihak dari staf dan Rektor UNJ itu.
Menurutnya kegiatan tangkap tangan sesuai prosedur standar adalah dilakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terkait. Dalam kegiatan tangkap tangan ini jika dilakukan penyadapan maka dia yakin tidak ada izin penyadapan dari Dewan Pengawas atau jika tidak dilakukan penyadapan maka dinilai telah melanggar SOP KPK.
Sebelumnya KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di UNJ, Rabu (20/5). KPK mengamankan uang senilai USD 1.200 dan Rp 27,5 juta dalam OTT itu.
Kasus dugaan pungli di UNJ kini dilimpahkan ke kepolisian. Polda Metro Jaya mengatakan belum ada tersangka dalam kasus tersebut karena masih dalam penyelidikan. Namun tujuh orang yang diserahkan KPK ke Polda Metro Jaya dikenai wajib lapor.
Dari hasil gelar perkara 7 orang yang diserahkan KPK dikembalikan dulu. Mereka hanya diminta wajib lapor.
‘’Kasusnya seperti apa, ini baru didalami dulu. Selanjutnya akan ada klarifikasi, undang, periksa, kan gitu, jadi belum ada tersangka,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (syam/TN)

Dewas KPK Bahas Laporan MAKI soal Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Penindakan Dewas KPK Bahas Laporan MAKI soal Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Penindakan Reviewed by samsul huda on May 28, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD