KPK Minta Tak Abaikan Aspek Keadilan dalam Membebaskan Napi Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Minta Tak Abaikan Aspek Keadilan dalam Membebaskan Napi Korupsi


GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak meninggalkan aspek keadilan dalam membebaskan narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun. Ghufron mengatakan, pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat diberlakukan selama memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.
 "Itu yang saya garis bawahi. Pembebasan ini bukan remisi kondisi normal. Ini merupakan respon kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan yang diutamakan," kata Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2020). Ghufron mengatakan, KPK menyerahkan mekanisme revisi PP itu, kepada Kemenkum HAM. Namun KPK akan memberikan koridor agar revisi PP tidak mengabaikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.
Pihaknya dapat memahami keputusan Yasonna yang didasari overkapasitas yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
"Ide Pak Yasonna kami nilai positif.  Hal itu sebagai respon adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat over kapasitas pemasyaratan lebih dari 300 persen sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan," ujarnya.
Dalam masalah ini katanya, bukan berarti mendukung atau tidak mendukung kebijakan Menkum HAM itu. Tapi semata memahami dan respon terhadap penularan virus Covid-19, itu intinya, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup. (syam/TN)

KPK Minta Tak Abaikan Aspek Keadilan dalam Membebaskan Napi Korupsi KPK Minta Tak Abaikan Aspek Keadilan dalam Membebaskan Napi Korupsi Reviewed by samsul huda on April 01, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD