Bebaskan 30.000 Napi, Menkum HAM Yasonna: Seminggu Harus Selesai - GROBOGAN TOP NEWS

Bebaskan 30.000 Napi, Menkum HAM Yasonna: Seminggu Harus Selesai


GTOPNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, bahwa per siang hari ini sudah ada 5.000 narapidana yang dibebaskan akibat dampak dari pandemi virus corona (Covid-19). Rencananya keseluruhan narapidana yang dibebaskan sebanyak 30 ribu orang.
"Hal ini merupakan exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem ASDP melaporkan bahwa 5.556 warga binaan sudah dikeluarkan dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor. 19. PK.01.04 Tahun 2020," kata Yasonna dalam rapat dengat pendapat (RDP) virtual dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Kebijakan membebaskan 30 ribu napi kata Yasonna telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Ia meminta pihak lapas melakukam pemantauam dalam menjalankan peraturan dan keputusan menteri terkait pembebasan napi dampak dari corona.
"Kami sudah meminta jajaran Kemenkumham selambat-lambatnya dalam seminggu, permen dan keputusan menteri ini sudah selesai dan dilaporkan serta diawasi jam per jam melalui sistem ASDP. Kami harapkan tidak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan surat keputusan membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona Covid-19.
Pembebasan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. (syam/TN)

Bebaskan 30.000 Napi, Menkum HAM Yasonna: Seminggu Harus Selesai Bebaskan 30.000 Napi, Menkum HAM Yasonna:  Seminggu Harus Selesai Reviewed by samsul huda on April 01, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD