Cegah Corona, 30 Ribu Napi dan Anak Dibebaskan Bersyarat - GROBOGAN TOP NEWS

Cegah Corona, 30 Ribu Napi dan Anak Dibebaskan Bersyarat


GTOPNEWS.COM -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly  membebaskan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi. Jumlah narapidana yang dibebaskan mencapai 30 ribu orang.
Langkah itu ditempuh sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari ancaman virus corona (Covid-19).
"Pembebasan itu ditetapkan dalam keputusan menteri yang mulai berlaku 30 Maret 2020," demikian surat keputusan Menkum HAM Yasonna H Laoly di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti membenarkan hal itu. Ia mengatakan, napi dan anak  di LPKA yang dibebaskan 30 ribu orang.
Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, di antara: Narapidana dengan 2/3 masa pidana jatuh 31 Desember 2020, Anak dengan masa pidana 1/2 jatuh sampai 31 Desember 2020 dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
Seperti asimilasi pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Usulan dilakukan melalui database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepmenkum HAM itu menjelaskan, pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.
Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.
Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan. (syam/TN)

Cegah Corona, 30 Ribu Napi dan Anak Dibebaskan Bersyarat Cegah Corona, 30 Ribu Napi dan Anak Dibebaskan Bersyarat Reviewed by samsul huda on April 01, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD