KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN Akibat Corona - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN Akibat Corona


GTOPNEWS.COM – KPK memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau pelaporan LHKPK Periodik untuk tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan yaitu dari batas waktu sebelumnya pada 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
"Hal ini terkait situasi dan perkembangan terkini mengenai pandemi corona virus disease (covid-19). Sesuai pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19," kata Ipi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2020).
Ipi mengatakan, masa perpanjangan pelaporan itu, berlaku juga untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus.
LHKPN khusus merupakan LHKPN bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN periode 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020.
Ipi menambahkan, layanan tatap muka untuk pelaporan LHKPN masih tetap dibuka di tengah pandemi virus Corna dan penyakit Covid-19 ini.
"Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan," ujar Ipi.
Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per Rabu (18/3/2020) tercatat baru mencapai 71,47 persen. Sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor berasal dari 1.397 instansi di Indonesia. (syam/TN)

KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN Akibat Corona KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN Akibat Corona Reviewed by samsul huda on March 20, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD