Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Jual Beli Jabatan - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Jual Beli Jabatan



GTOPNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Kudus Nonaktif   M Tamzil hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.
Tamzil dinilai terlibat kasus suap terkait mutasi jabatan (jual beli jabatan-red) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus serta penerimaan gratifikasi.
"Terdakwa menerima suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang totalnya mencapai Rp 750 juta," kata jaksa KPK Joko dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang Semarang, Rabu (18/3/2020).
Uang itu kata Jaksa PU, diberikan Akhmad Shofian dalam tiga tahap. Namun dari total uang tersebut, yang dinikmati Tamzil sebesar Rp 525 juta.
"Dari pemberian Akhmad Shofian dengan total Rp 750 juta, sebanyak Rp 75 juta diterima ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati dan Rp 50 juta selebihnya diterima staf khusus bupati, Agoes Soeranto. Sehingga uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 525 juta," ujar jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai Tamzil terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 2,5 miliar. Uang itu diyakini dipakai untuk kepentingan pribadi Tamzil. Salah satunya, membayar tagihan utang dari pengusaha bus asal Kudus Hariyanto sebesar Rp 1,3 miliar.
Jaksa menyatakan Tamzil terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa meyakini total uang yang diterima Tamzil sebesar Rp 3,1 miliar. Jaksa menuntut pidana tambahan agar Tamzil membayar uang pengganti Rp 3,1 miliar, sama besarnya dengan uang yang diterima.
"Jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa KPK itu.
Jaksa KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Atas tuntutan itu, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (syam/TN)

Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Jual Beli Jabatan Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Jual Beli Jabatan Reviewed by samsul huda on March 19, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD