OJK Bantah Tak Bekerja di Tengah Ramainya Kasus PT Asuransi Jiwasraya - GROBOGAN TOP NEWS

OJK Bantah Tak Bekerja di Tengah Ramainya Kasus PT Asuransi Jiwasraya


GTOPNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi perihal maraknya desakan dan anggapan publik tentang kasus PT Asuransi Jiwasraya.  Lembaga pengawas industri keuangan ini membantah tak bekerja di tengah ramainya perkara yang menimpa Jiwasraya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen mengatakan, meski secara diam-diam, OJK sebenarnya telah berbuat banyak dalam proses penananan Jiwasraya.
"Dalam hal pengawasan, semua kita awasi. Dalam hal Jiwasraya di Kejagung, kita support semua," kata Hoesen di Kawasan Sentul, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2020).
Mengapa penanganan kasus Jiwasraya ada di Kejagung padahal pengawasan industri keuangan termasuk asuransi Jiwasraya ada di OJK. Dalam hal ini, Hoesen mengatakan, bahwa perkara yang dilakukan merupakan ranah hukum pidana, kewenangannya ada di Kejagung.
Lihat undang-undangnya, menurutnya, penegakan hukum domainnya Kejaksaan Agung. Maka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, undang-undangnya ada di Kejagung.
Hoesen mengatakan, kalau OJK melakukan penanganan dugaan korupsi dan TPPU, justru lembaga ini yang dianggap melanggar aturan dan akan berbenturan dengan tugas dan fungsi lembaga yang seharusnya.

Kenapa Kejagung? Karena kewenangannya ada di mereka. Kalau OJK yang menangani kasus ini, menurutnya, nanti jadi tabrakan dengan Kejagung. Dan hal itu pihaknya bisa dimarahi karena OJK ngurusi pekerjaan instansi orang.
Ia mengatakan akan terus memberikan pendampingan terhadap Kejagung dalam menangani perkara ini. Salah satunya adalah memberikan rekomendasi dan pandangan profesional terhadap informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam mengungkap permasalahan yang sedang diperiksa. (syam/TN)





OJK Bantah Tak Bekerja di Tengah Ramainya Kasus PT Asuransi Jiwasraya OJK  Bantah Tak Bekerja di Tengah Ramainya Kasus PT Asuransi Jiwasraya Reviewed by samsul huda on February 16, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD