KPK Periksa Zulkifli Hasan dalam Kasus Suap Alih Fungsi Hutan 2014 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Zulkifli Hasan dalam Kasus Suap Alih Fungsi Hutan 2014


GTOPNEWS.COM - Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan (Zulhas) dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014, Jumat (14/2/2020). Ketua Umum PAN ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
‘’Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di lantai II Gedung KPK,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR ini tak memenuhi panggilan pertama KPK pada Kamis (16/1).
Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan tiga tersangka pada 29 April 2019. Mereka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 SRT, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUD.
Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.

Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan, Surya diduga merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan PT Palma Satu dan kawan-kawan. Korporasi itu telah memberikan uang Rp 3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan hasil OTT pada 25 September 2014. Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang dengan Rp 2 miliar dalam bentuk Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. (syam/TN)

KPK Periksa Zulkifli Hasan dalam Kasus Suap Alih Fungsi Hutan 2014 KPK Periksa Zulkifli Hasan dalam Kasus Suap Alih Fungsi Hutan 2014 Reviewed by samsul huda on February 14, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD