Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky Dinyatakan Sebagai Buronan - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky Dinyatakan Sebagai Buronan


GTOPNEWS.COM – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktut MIT Hiendra Soenjoto dinyatakan KPK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan karena ketiganya beberapa kali mangkir dari panggilan KPK untuk kepentingan penyidikan.  
‘’KPK menerbitkan surat DPO dan surat perintah penangkapan untuk eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky dan Hiendra terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020) malam.
KPK telah mengirimkan surat itu, kepada Kapolri pada Selasa 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka.
Surat DPO diterbitkan setelah sebelumnya KPK memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan untuk kepentingan penyidikan.
Ali menyebut, pasal 112 ayat (2) KUHAP  tekait dengan hal itu, selain mencari, KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan.
Pasal 112 ayat 2 berbunyi setiap orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
KPK katanya, bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif. Pihaknya mengingatkan ancaman Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Diingatkan agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak diminta tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum.
Menurut Ali, penyidikan perkara ini dilakukan 6 Desember 2019. Untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Tersangka mengajukan praperadilan dan ditolak Hakim PN Jakarta Selatan tanggal 21 Januari 2020.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiono (menantu Nurhadi), dan Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dari pengurusan perkara di MA. (syam/TN)
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky  Dinyatakan Sebagai Buronan
GTOPNEWS.COM – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktut MIT Hiendra Soenjoto dinyatakan KPK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan karena ketiganya beberapa kali mangkir dari panggilan KPK untuk kepentingan penyidikan.  
‘’KPK menerbitkan surat DPO dan surat perintah penangkapan untuk eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky dan Hiendra terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020) malam.
KPK telah mengirimkan surat itu, kepada Kapolri pada Selasa 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka.
Surat DPO diterbitkan setelah sebelumnya KPK memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan untuk kepentingan penyidikan.
Ali menyebut, pasal 112 ayat (2) KUHAP  tekait dengan hal itu, selain mencari, KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan.
Pasal 112 ayat 2 berbunyi setiap orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
KPK katanya, bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif. Pihaknya mengingatkan ancaman Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Diingatkan agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak diminta tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum.
Menurut Ali, penyidikan perkara ini dilakukan 6 Desember 2019. Untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Tersangka mengajukan praperadilan dan ditolak Hakim PN Jakarta Selatan tanggal 21 Januari 2020.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiono (menantu Nurhadi), dan Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dari pengurusan perkara di MA. (syam/TN)

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky Dinyatakan Sebagai Buronan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky  Dinyatakan Sebagai Buronan Reviewed by samsul huda on February 14, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD