KPK Terbitkan 21 Surat Perintah Penyidikan Kasus Korupsi di Tahun 2020 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Terbitkan 21 Surat Perintah Penyidikan Kasus Korupsi di Tahun 2020


GTOPNEWS.COM – Tercatat di buku KPK, bahwa tahun 2008 – 2020 terjadi 113 tunggakan kasus dalam tahap penyidikan. Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Pihaknya menyataan siap menyelesaikan  tunggakan kasus itu. Meskipun teknis penanganannya harus disesuaikan dengan UU KPK yang baru.
"Jadi tunggakan perkara itu sebagai utang KPK.  Maka 113 yang menjadi tunggakan tersebut segera diselesaikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan,’’ kata Firli.
Kemudian dari 113 tunggakan kasus itu, 21 di antaranya terbit pada tahun 2020 ini. Sebagai pengingat, dalam UU KPK baru tercantum  wewenang KPK untuk menghentikan perkara atau menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
"Di tahun 2020, ada 21 surat perintah penyidikan dan ini harus kita selesaikan," ujarnya.
Firli mengatakan, ada 366 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang diterbitkan sampai tahun 2020.  Hal itu akan dievaluasi kembali. Pimpinan KPK akan segera merumuskan apakah perkara ini dihentikan, dilanjutkan penyelidikannya atau dilimpahkan.
"Kalau dilanjutkan, maka kita akan terbitkan sprinlidik lanjutan. Tentu ada dampaknya. Yaitu penyadapannya harus izin Dewan Pengawas (Dewas)  sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 37,’’ jelasnya. (syam/TN)

KPK Terbitkan 21 Surat Perintah Penyidikan Kasus Korupsi di Tahun 2020 KPK Terbitkan 21 Surat Perintah Penyidikan Kasus Korupsi di Tahun 2020 Reviewed by samsul huda on January 27, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD