Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap PAW DPR - GROBOGAN TOP NEWS

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap PAW DPR


GTOPNEWS.COM – KPK akhirnya menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dari PDIP. Selain Wahyu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina,  sebagai tersangka penerima.
Sementara ada dua orang lainnya berasal dari kader PDIP, yaitu Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.
"Sejalan dengan penyidikan itu, KPK menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2020) malam.
Lili mengatakan,  Wahyu menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 400 juta juta rupiah dalam bentuk dolar Singapura. Suap itu disebut Lili diduga terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Sementara itu, Harun Masiku masih dalam pengejaran KPK. Ia diminta menyerahkan diri sebelum akhirnya jadi buruan KPK.
Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (8/1) siang.  Wahyu ditangkap  dalam pesawat Batik Air tujuan Tanjung Pinang, Bangka Belitung. Ia hendak menuju Tanjung Pinang untuk keperluan tugas. Dalam rangkaian OTT itu, Wahyu ditangkap bersama 7 orang lain. Namun hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (syam/TN)

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap PAW DPR Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap PAW DPR Reviewed by samsul huda on January 09, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD