Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara


GTOPNEWS.COM –  Penyidik KPK  memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman untuk diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nurhadi sebagai tersangka kasus itu, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).  
"Kali ini yang bersangkutan diperiksa sebagai untuk tersangka HS," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Selain Nurhadi, penyidik KPK juga memanggil tersangka lainnya yakni Rezky Herbiyono (RHE) menantu Nurhadi. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.
Rencananya pada hari itu tersangka Hiendra Soenjoto dijadwalkan juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Selain tiga tersangka itu,  penyidik KPK  memanggil enam saksi lain untuk tersangka Hiendra Soenjoto. 
Dua orang di antaranya adalah pihak swasta atas nama Marieta dan Iwan Cendekia Liman, Pegawai Bank Bukopin Andi Darma, mantan General Regional IV (Jatim, Bali, NTB, NTT) tahun 2013-2015 Heri Purwanto, Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan Hilman Lubis, dan  Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bahrain Lubis.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dlam kasus dugaan pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010. Ketiganya adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).
Nurhadi dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero). Hal itu agar proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara itu, menantu Nurhadi yakni Rezky memberi jaminan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang senilai Rp 14 miliar. (syam/TN)

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara Reviewed by samsul huda on December 20, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD