KPK Periksa Dirut PDAM Indramayu terkait Kasus Proyek yang Jerat Bupati Supendi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Dirut PDAM Indramayu terkait Kasus Proyek yang Jerat Bupati Supendi


GTOPNEWS.COM -   Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PDAM Kabupaten Indramayu Tatang Sutardi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi), Bupati (Nonaktif) Indramayu. Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali keterangan yang bersangkutan terkait kasus yang menjerat bupati nonaktif itu,’’ kata Juru Bicara Febri Diansyah, Kamis (14/11/2019).
Dalam kasus ini,  penyidik KPK juga memanggil dua direktur lain, yaitu Kaswadi ( PT Wijaksana Putra Mulya) dan Rizki Ramadani (PT Rizki Daya Cipta).
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SP," ujar Febri.
Supendi (SP) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Indramayu tahun 2019. Selain Supendi, KPK juga menjerat tiga orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa. Orang ini merupakan kontraktor pelaksana proyek pekerjaan di Dinas PUPR Indramayu. Supendi diduga meminta sejumlah uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta.
Selain Supendi, Omarsyah, Wempy, dan Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Ferry Mulyono (FM) juga kerap menerima sejumlah uang dari Carsa. Pemberian uang diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek Dinas PUPR Indramayu kepada perusahaan Carsa.
CAS (Carsa) tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Indramayu dengan nilai Rp 15 miliar dari APBD. (syam/TN)

KPK Periksa Dirut PDAM Indramayu terkait Kasus Proyek yang Jerat Bupati Supendi KPK Periksa Dirut PDAM Indramayu terkait Kasus Proyek yang Jerat Bupati Supendi Reviewed by samsul huda on November 14, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD