Ruang Kerja Sekda Jabar Digeledah terkait Kasus Suap Izin RDTR Proyek Meikarta - GROBOGAN TOP NEWS

Ruang Kerja Sekda Jabar Digeledah terkait Kasus Suap Izin RDTR Proyek Meikarta


GTOPNEWS.COM – Ruang kerja ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa digeledah Tim Penyidik KPK, Rabu (31/7/2019). Penggeledahan itu,  menyusul ditetapkannya Sekda Iwa sebagai tersangka suap izin proyek pembangunan Meikarta, Bekasi.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen izin Rencana Detail  Tata Ruang (RDTR) Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Febri menyatakan belum bisa memberikan keterangan terkait hasil penggeledahan itu. Pasalnya penyidik tengah mencari bukti mendalam keterlibatan Sekda Jabar dan pihak lain dalam kasus suap perizinan tersebut.
Sampai siang tadi penggeledahan masih berlangsung. Rencananya setelah penggeledahan rampung, pihaknya segera merilis hasilnya ke awak media.
KPK sebelumnya merilis, bahwa Tim Penyidik belum menerima pengembalian uang suap dari Sekda Jabar Iwa Karniwa. Sekda Jabar itu diduga menerima suap Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang terkait izin pembangunan Meikarta.
Febri berharap Iwa segera mengembalikan uang suap itu. Meskipun pengembalian uang tersebut, tidak akan menghapus pidana, namun setidaknya bisa menjadi faktor yang meringankan.
"Meskipun ada ketentuan KUHP bahwa tidak secara otomatis pengembalian uang itu, menghilangkan pidananya. Tapi yang pasti hukum akan mempertimbangkan hal tersebut secara bijak dan adil," ujar Febri.
KPK telah menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Uang itu diterima Iwa dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto , mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.(syam/TN)

Ruang Kerja Sekda Jabar Digeledah terkait Kasus Suap Izin RDTR Proyek Meikarta Ruang Kerja Sekda Jabar Digeledah terkait Kasus Suap Izin RDTR Proyek Meikarta Reviewed by samsul huda on July 31, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD