KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap Proyek DAK - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap Proyek DAK


GTOPNEWS.COM -  KPK akhirnya menetapkan Wali Kota Dumai, Riau, Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka. Penetapan Zulkifli sebagai tersangka itu, merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS, Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ia mengatakan, Zulkifli diduga memberi uang Rp 550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Uang itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujarnya.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan perkara kedua, ia disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada penanganan perkara sebelumnya KPK sudah menjerat 7 orang. (syam/TN)


KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap Proyek DAK KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap Proyek DAK Reviewed by samsul huda on May 03, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD