KPK Minta MA Serius Benahi Peradilan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Minta MA Serius Benahi Peradilan



GTOPNEWS.COM -  Kayat, hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ditahan KPK akibat jual beli perkara. Hakim senior di pengadilan itu, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersdangka suap dari perkara pidana yang ditangani.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, hakim itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di pengadilan tersebut bersama pengacara, panitera dan swasta.
Terkait dengan penangkapoan hakim itu, KPK meminta Mahkamah Agung (MA) serius menindak tegas setiap pelanggaran.
"Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apa pun, terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya,’’ kata Laode di Jakarta, Minggu (4/5/2019).
Pihaknya akan membantu MA melakukan perbaikan sebagai bagian ikhtiar bersama untuk menjaga institusi peradilan dari virus korupsi. KPK menyesalkan penegak hukum itu,  terjerat dalam jual beli perkara. Apalagi kasus korupsi itu menyeret seorang hakim yang notabene wakil Tuhan di dunia.
"Kkorupsi merupakan kejahatan luar biasa. Bila  yang dilakukan penegak hukum, hal itu kami pandang sebagai bentuk korupsi yang jauh lebih buruk," ujarnya. Sebelumnya, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk membebaskan terdakwa Sudarman (SDM) dalam perkara pemalsuan surat tanah di pengadilan. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman.
Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
Selain Kayat, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka.  (syam/TN)

KPK Minta MA Serius Benahi Peradilan KPK Minta MA Serius Benahi Peradilan Reviewed by samsul huda on May 05, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD