KPK Tahan Hakim Kayat dari PN Balikpapan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Hakim Kayat dari PN Balikpapan



GTOPNEWS.COM -  KPK  menahan Kayat, hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai  tersangka kasus suap untuk membebaskan terdakwa dalam kasus pemalsuan surat milik Sudarman. Selain Kayat, dua tersangka lain juga ditahan KPK.
Kayat selesai menjalani pemeriksaan, Sabtu (4/5/2019)  pukul 21.50 WIB. Kayat keluar dari Gedung KPK dengan memakai rompi tahanan oranye dalam keadaan tangan terborgol.
Ia bungkam ketika diserbu pertanyaan awak media tentang penanhanannya. Hakim senior di PN Balikpapan ini menerobos kerumunan awak media dan berjalan cepat menuju mobil tahanan yang menjemputnya di depan gedung.
Tersangka lain Sudarman dan Jhonson keluar terlebih dahulu. Ia membantah telah melakukan suap kepada hakim Kayat.
"Nggak ada itu, nggak ada. Saya memberikan uang kep engacara bukan untuk urusan tersebut (suap-red)," kata Sudarman usai menjalani pemeriksaan.
Hakim Kayat ditahan di Rutan KPK K4, Sudarman ditahan di Rutan KPK C1 sedangkan Jhonson di Rutan Guntur.
KPK telah menetapkan hakim Kayat sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Untuk kepentingan itu, Kayat meminta fee Rp 500 juta.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, perkara itu terjadi tahun 2018. Adalah SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
KPK juga menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka. Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; KY diSDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)


KPK Tahan Hakim Kayat dari PN Balikpapan KPK Tahan Hakim Kayat dari PN Balikpapan Reviewed by samsul huda on May 05, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD