Mantan Dirut PT Jasindo Diputus 7 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Mantan Dirut PT Jasindo Diputus 7 Tahun Penjara


GTOPNEWS - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia ( Jasindo) Budi Tjahjono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Demikian amar putusan perkara Eks Dirut Jasindo yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4/2019) malam.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa  KPK yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hendri.
Hakim meminta Budi membayar uang pengganti Rp 6 miliar dan 462.795 dollar Amerika Serikat, dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada jaksa penuntut umum KPK sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, akan diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Hal yang memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, aktif dalam tindak pidana, tidak sepenuhnya mengakui perbuatan dan sudah menikmati hasil kejahatan.
Yang meringankan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan negara dan telah mengembalikan uang Rp 1 miliar, memiliki tanggungan keluarga. Serta Budi dianggap menjadikan PT Jasindo sebagai leader konsorsium dan memberikan keuntungan secara ekonomi sebesar Rp 2,6 triliun.
Menurut hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp 6 miliar dan 462.795 dollar AS. Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.  Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo diperkaya sebesar 198.340 dollar AS. Kemudian, memperkaya Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar 137.000 dollar AS. Menurut hakim, keuntungan itu didapatkan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Padahal, kata hakim penutupan itu, tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo. Menurut majelis hakim, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif.
PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi itu, dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas. Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara Rp 8,4 miliar dan 766,955 dollar AS atau setara Rp 7,5 miliar. (syam/TN)


Mantan Dirut PT Jasindo Diputus 7 Tahun Penjara Mantan Dirut PT Jasindo Diputus 7 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on April 10, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD