Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Ditahan di Rutan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Ditahan di Rutan KPK


GTOPNEWS.COM -  Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso usai diperiksa 20 jam langsung ditahan penyidik KPK di Rutan KP, belakang gedung anti rasuah itu. Denagn tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye, Bowo hanya menunduk sembari berjalan menuju mobil tahanan yang menungunya di depan Gedung KPK.
Bowo tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (28/3/2019) pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 22.50 WIB. Atau sekitar 20 jam yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK untuk menentukan status hukumnya.KAIT
Tersangka lain, Indung  lebih dahulu keluar dari Gedung KPK. Indung merupakan anak buah Bowo di PT Inersa. Sebagaimana Bowo, dia pun tak diam seribu bahasa dari serbuan pertanyaan awak media yang menunggunya sejak pagi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bowo dan Indung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. "BSP (Bowo) dan IND (Indung) ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK K4,," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019) malam.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait OTT di beberapa titik di Jakarta, Rabu-Kamis, 27-28 Maret 2019. Ketiganya diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait distribusi pupuk.
Wakil Ketua Basaria Panjaitan mengatakan, KPK meningkatkan status penanganan perkara itu, ke penyidikan dengan tiga tersangka yakni diduga sebagai penerima BSP anggota DPR 2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW (Asty), Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia.
KPK menduga ada dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 8 miliar lebih dalam bentuk rupiah dan dolar Amirika dari Bowo. Khusus uang tersebut sudah dalam bentuk amplopan Rp 20 ribuan dan Rp 50 ribuan yang tersimpan dalam 84 kardus. Rencananya uang ini akan digunakan dalam pencalegannya di Dapil Jateng 1 untuk serangan fajar dalam Pemilu 17 April 2019.
Bowo Sidik dan IND, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, ASW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Ditahan di Rutan KPK Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Ditahan di Rutan KPK Reviewed by samsul huda on March 29, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD