Dijadwalkan Diperiksa Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Staf Ahli Menag Mangkir dari KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Dijadwalkan Diperiksa Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Staf Ahli Menag Mangkir dari KPK



GTOPNEWS.COM - Staf Ahli Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bernama Gugus Joko Waskito mangkir dari panggilan KPK. Dijadwalkan dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag RI. Gugus mengirim surat ke KPK karena punya agenda yang tak bisa ditinggalkan.
Tidak disebutkan kegiatan dari agenda itu. Sedianya Gugus akan diperiksa untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy (Romy).
"Saksi mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan sedang ada pekerjaan. Minta dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2019).
Febri mengatakan untuk tiga saksi lainnya, yakni Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi dan Ajudan Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis, Zaky Zamany hadir memenuhi panggilan penyidik.
Febri mengatakan, para saksi itu dikorek keterangannya dalam proses selesai pejabat tinggi di Kemenag dan alur dokumen dari hasil seleksi itu. Mereka bertiga diperiksa sebagai saksi Romi, salah satu tersangka jual beli jabatan di Kemenag.
Kasus itu terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Hotel Bumi Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Jumat (15/3/2019). KPK kemudian menetapkan Romi, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Romi diduga menerima suap Rp 300 juta, dari Muafaq dan Haris.  KPK juga menggeledah  ruang kerja Menag Lukmah Hakim, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita uang Rp 180 juta dan 30.000 dolar AS dari ruang kerja Lukman. (syam/TN)


Dijadwalkan Diperiksa Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Staf Ahli Menag Mangkir dari KPK Dijadwalkan Diperiksa Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Staf Ahli Menag Mangkir dari KPK Reviewed by samsul huda on March 28, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD