Transaksi Antara Terdakwa Dengan Panitera PN Medan Terungkap Melalui Sadapan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Transaksi Antara Terdakwa Dengan Panitera PN Medan Terungkap Melalui Sadapan KPK




GTOPNEWS.COM – Sidang korupsi dengan terdakwa Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tertuju pada rekaman pembicaraan telepon yang mengungkap dugaan proses negosiasi antara panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan, Oloan Sianturi dengan Tamin Sukardi, salah satu terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan.
Rekaman itu diputar Jaksa KPK dalam persidangan tersebut. "Saya memang pernah ditelepon. Awalnya saya tidak tahu itu nomor siapa," ujar Oloan Sianturi ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Oloan dihadirkan sebagai saksi. Ia mengakui mengenal pengusaha Tamin Sukardi dan stafnya Sudarni sejak 2012. Oloan mengaku dihubungi Agustus 2018, saat Tamin menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Medan.
 Awalnya, menurut Oloan, dia dihubungi Sudarni dan Tamin. Keduanya meminta alamat tempat tinggal hakim Sontan Merauke Sinaga, salah satu yang menangani perkara Tamin. "Saya tanya, kenapa mesti cari alamat hakim. Saya dibisiki Sudarni, mungkin Bapak ini (Tamin) sudah ada yang keluar," ujar Oloan.  Dalam rekaman itu, Oloan berbicara dengan Tamin beberapa jam sebelum sidang putusan 27 Agustus 2018. Oloan dan Tamin membicarakan mengenai rapat musyawarah hakim dan kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan. Kemudian, setelah Tamin divonis bersalah dan dihukum penjara, Sudarni kembali menghubungi Oloan.
Saat itu, Oloan menggunakan bahasa Batak, jika diterjemahkan berarti menyuruh agar Sudarni dan Tamin mengambil kembali uang yang sudah diserahkan kepada hakim.
"Aku berasumsi sudah ada keluar uangnya. Ambil kembali barangnya itu maksudnya ambil kembali uangnya," kata Oloan. Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura. Pemberian uang itu, diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.
Perkara yang menjerat Tamin adalah dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas. (syam/TN)

Transaksi Antara Terdakwa Dengan Panitera PN Medan Terungkap Melalui Sadapan KPK Transaksi Antara Terdakwa Dengan Panitera PN Medan Terungkap Melalui Sadapan KPK Reviewed by samsul huda on February 21, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD