Ketua KONI Diperiksa KPK Soal Dana Hibah - GROBOGAN TOP NEWS

Ketua KONI Diperiksa KPK Soal Dana Hibah





GTOPNEWS.COM -  Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Usai menjalani pemeriksaan, Toni mengatakan, bahwa dirinya telah menyampaikan segala hal yang diketahui tentang kasus tersebut kepada penyidik KPK.
"Saya sudah menyampaikan keterangan kepada para penyidik, terima kasih," kata Tono sembari meninggalkan awak media yang mengerubutinya menuju mobilnya di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mencecar Tono perihal proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Tono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Endang Fuad Hamidy.
"KPK perlu mengklarifikasi seberapa jauh pengetahuannya tentang proposal itu. Termasuk apakah mengetahui adanya dugaan komitmen untuk memberikan suap pada pejabat Kemenpora," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy.
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Mulyana juga menerima 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Pada tahap awal diduga KONI mengajukan proposal ke Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kata KPK sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. (syam/TN)

Ketua KONI Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Ketua KONI Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Reviewed by samsul huda on February 06, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD