Audit BPK soal Skandal SKL BLBI Dinilai Otto Hasibuan Melanggar Hukum - GROBOGAN TOP NEWS

Audit BPK soal Skandal SKL BLBI Dinilai Otto Hasibuan Melanggar Hukum






GTOPNEWS.COM - Pengacara Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengatakan, bahwa alasan kliennya menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait hasil audit soal BLBI. Menurut Otto, audit tersebut melanggar hukum.

"Tujuan utamanya hanya untuk memohon keadilan saja. Perkaranya itu begini, ada audit yang dilakukan BPK, menurut Sjamsul Nursalim dianggap melanggar hukum," kata Otto di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Ia mengatakan, BPK melakukan audit tanpa mengonfirmasi apapun ke pihak Sjamsul Nursalim selaku auditee atau pihak yang diaudit. Seharusnya kata Otto, BPK melakukan audit berdasarkan permintaan KPK dan hanya menggunakan data dari KPK.
‘’Ternyata BPK ini hanya memeriksa berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang hanya diserahkan secara sepihak oleh KPK," ujar Otto.
Jadi katanya, KPK minta BPK tolong periksa ini, tapi bukti dari KPK. Mestinya, prosedurnya BPK harus mengonfirmasi bukti-bukti ini kepada pihak terkait benar nggak bukti ini, umpanya ada di dalam proses BPK itu ada audit ada auditee.
‘’Auditee itu yang diperiksa harus ditanya dong," ujar Otto.
Dia mengaku tak tahu apakah audit ini juga yang digunakan KPK saat menangani kasus dugaan korupsi terkait skandal BLBI dengan tersangka Ketua BPPN Arsyad Temenggung atau tidak.
Otto menyebut gugatan ini hanya berkaitan dengan kepentingan Sjamsul Nursalim selaku kliennya.
"Kita nggak mau kaitkan dengan yang lain. Kita ini  berkaitan dengan Pak Sjamsul Nursalim. Kenapa dikatakan ada kerugian negara padahal mestinya harus dicek kepada semuanya. Jadi jangan dong kalau hanya dari sepihak saja pasti salah semua," jelasnya.

Sjamsul sebelumnya mengajukan gugatan terhadap BPK di PN Tangerang. Berdasarkan data di situs Sistem Infornasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu didaftarkan sejak Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.

Pihak penggugat merupakan Sjamsul melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat disebutkan atas nama I Nyoman Wara, yang merupakan auditor BPK. Nyoman merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK saat sidang Syafruddin.

Salah satu petitum dalam gugatan ini ialah agar pengadilan menyatakan 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (syam/TN)


Audit BPK soal Skandal SKL BLBI Dinilai Otto Hasibuan Melanggar Hukum Audit BPK soal Skandal SKL BLBI Dinilai Otto Hasibuan Melanggar Hukum Reviewed by samsul huda on February 25, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD