10 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Mustofa - GROBOGAN TOP NEWS

10 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Mustofa





GTOPNEWS.COM – Sedikitnya 10 orang anggota DPRD Lampung Tengah dipanggil KPK di SPN Polda Lampung, Senin (11/2/2019). Mereka dipanggil untuk diperiksa  terkait kasus dugaan gratifikasi Bupati Lampung Tengah Mustafa (Nonaktif).
"Mereka diperiksa di Polda Lampung untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Sejumlah saksi itu kata Febri, ditanya mengenai informasi penerimaan uang Mustafa. Rencananya dalam kasus tersebut, ada 40 orang anggota DPRD Lampung Tengah dan saksi lainnya diperiksa pekan ini. 
"Saksi dari DPRD itu, didalami keterangannya mengenai informasi tentang dugaan penerimaan uang dari Bupati Mustafa melalui perantara," ujar Febri.

Mereka yang diperiksa itu adalah Riagus Ria, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah Joni Hardito, anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Evinitria, Hi Hakii,  anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Yulius Heri Susanto,
, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah Made Arka Putra Wijaya, anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah.

Kemudian Saenul Abidin, anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Hi Singa Ersa Awangga, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah Ariswanto, anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah Jahri Effendi.
Bupati Mustafa kembali dijerat KPK sebagai tersangka gratifikasi propyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.  Dia diduga menerima fee dari ijon proyek Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar.
Sebelum kasus ini, Mustafa telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan telah disidangkan. Mustafa dinyatakan terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota DPRD untuk menyetujui pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun. (syam/TN)

10 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Mustofa 10 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Mustofa Reviewed by samsul huda on February 11, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD