OTT Mesuji, KPK Tetapkan Bupati Khamami sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan - GROBOGAN TOP NEWS

OTT Mesuji, KPK Tetapkan Bupati Khamami sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan








GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya menetapkan Bupati Mesuji (Lampung) Khamami sebagai tersangka korupsi proyek jalan tahun anggaran 2018 di daerahnya.
Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan kasus OTT Mesuji ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
"Diduga uang itu merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui Wawan S kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," ujar Basaria.
Ia mengatakan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron. Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati.
Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (syam/TN)

OTT Mesuji, KPK Tetapkan Bupati Khamami sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan OTT Mesuji, KPK Tetapkan Bupati Khamami sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Reviewed by samsul huda on January 24, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD