KPK Periksa Wakil Ketua PN Wonosobo Terkait Suap Hakim PN Jaksel Dalam Perkara Perdata - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Wakil Ketua PN Wonosobo Terkait Suap Hakim PN Jaksel Dalam Perkara Perdata




GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo Totok Sapto Indarto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsim(KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019). Dia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus suap hakim PN Jakarta Selatan.
"Totok Sapto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (22/1/2019). AF adalah Arif Fitriawan, seorang advokat.
Sedangkan Totok Sapto sebelum menjabat Wakil Ketua PN Wonosobo, Jateng, adalah hakim di PN Jakarta Selatan. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Totok pada 8 Januari 2019, namun dia mangkir.
Sebelumnya KPK memeriksa hakim PN Jaksel lainnya, Achmad Guntur.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua hakim, satu panitera pengadilan, satu advokat dan satu orang dari kalangan swasta sebagai tersangka. KPK menyangka dua hakim, Iswahyu Widodo, Irwan, dan panitera pengganti di PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan menerima suap dari advokat Arif Fitriawan dan kalangan swasta, Martin P Silitonga.
KPK menyangka Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan menerima uang sebesar S$ 47 ribu atau senilai Rp 500 juta dari Martin melalui kuasa hukumnya, Arif Fitriawan. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel soal pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR yang sedang ditangani majelis hakim. 
KPK menyangka suap itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima. (syam/TN)

KPK Periksa Wakil Ketua PN Wonosobo Terkait Suap Hakim PN Jaksel Dalam Perkara Perdata KPK Periksa Wakil Ketua PN Wonosobo Terkait Suap Hakim PN Jaksel Dalam Perkara Perdata Reviewed by samsul huda on January 22, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD