KPK OTT Bupati Mesuji
| 
   
GTOPNEWS.COM – Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
  melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini Tim Penindakan KPK
  mengamankan Bupati Mesuji (Lampung) Khamami dan 7 orang yang lain dari unsur pejabat
  Pemkab Mesuji dan swasta. 
"Ya, Tim Penindakan KPK OTT di Pemkab Mesuji. Dari OTT itu, 8 diamankan. Terdiri atas unsur Kepala Daerah (Bupati), PNS dan Swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (24/1/2019) dini hari. Ia mengatakan, OTT itu berlangsung di Pemkab Mesuji, Rabu (23/1) malam hingga Kamis (24/1) dini hari di tiga lokasi di Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji.  | 
 
| 
   
Selain
  mengamankan Bupati Mesuji Khamami, 7 bawahannya dan swasta, OTT itu juga mengamankan
  uang yang ditempatkan dalam sebuah kardus. Belum diketahui berapa jumlahnya.
  Karena Tim Penindakan KPK belum menghitungnya. 
‘’Laporannya
  dari tempat kejadian, uangnya sekardus daam bentuk ratusan ribu. Itu saja,’’
  ujar Febri. Khamami adalah kader partai Nasional Demokrat (NasDem). 
Febri mengatakan, uang yang diamankan itu diduga hasil transaksi para pihak yang ditangkap dari tiga lokasi berbeda. Diduga uang tersebut terkait proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung. "Diduga terkait proyek infrastuktur di Dinas PUPR Mesuji," kata dia. Saat ini Khamami dan para pihak yang ditangkap masih berada di Polda Lampung dan Polres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan awal. Pagi atau siang nanti para pihak yang diciduk akan dibawa ke Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan Tim Penindakan KPK dalam OTT itu. Penangkapan Khamami dan sejumlah pihak tersebut adalah yang pertama di 2019. (syam/TN)  | 
 
KPK OTT Bupati Mesuji
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
January 24, 2019
 
                    Rating: 
                    
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
January 24, 2019
 
                    Rating: 


Post a Comment