KPK Mulai Borgol Tahanan Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Mulai Borgol Tahanan Korupsi




GTOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempergol tahanan korupsi. Mereka diborgol ketika dipanggil penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Adalah Eks Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Soebandi yang diborgoil ketika akan diperiksa penyidik KPK terkait suap pembangunan ruang kelas SMP yang bersumber dari dana alokasi khsus (DAK) tahun anggaran 2018.
Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan, penggunaan borgol bagi tahanan KPK mulai diterapkan awal tahun 2019 ini.  Pemborgolan itu dilakukan setelah pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak dan membandingkan dengan aparat penegak hukum lain.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Ia mengatakan, pemborgolan itu, berdasar Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan
Pemborgolan hanya dilakukan bagi setiap orang yang telah berstatus tahanan KPK. Sedangkan bagi mereka yang dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan diborgol karena status hukumnya masih sebagai terperiksa.
Sementara itu, mengenai wacana agar KPK menampilkan tersangka yang ditetapkan saat konferensi pers, Febri menyebut hal itu belum dapat dilakukan. Sebab pimpinan KPK yang mengumumkan status tersangka, memang tidak dibolehkan bertemu dengan para tersangka yang ditetapkan. (syam/TN)


KPK Mulai Borgol Tahanan Korupsi KPK Mulai Borgol Tahanan Korupsi Reviewed by samsul huda on January 02, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD