KPK Mulai Uji Coba Buka Akses Pengaduan Melalui Call Center 198 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Mulai Uji Coba Buka Akses Pengaduan Melalui Call Center 198






GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mulai awal tahun 2019, tepatnya Hari Senin 2 Januari 2019 hari ini, mulai  uji coba membuka Layanan Informasi Publik atau Call Center KPK nomor telepon 198.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uji coba Call Center itu, sudah mulai dimanfaatkan masyarakat sebagai akses melaporkan secara cepat terhadap kasus-kasus korupsi di daerah. Sampai kemarin tercatat 31 aduan dari masyarakat melalui call center 198.
“Di hari pertama ini sampai sore ini ada 31 penelpon yang menghubungi call center 198 baik dari Jakarta, dari daerah lain seperti Padang, Sulawesi, Karawang, Makassar, Cirebon, Balikpapan, yang telepon. Bahkan ada juga yang datang dari Bandung,” kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Ia mengatakan, kategori permintaan terbanyak melalui call center 198 adalah terkait dengan aduan masyarakat soal dugaan adanya oknum-oknum KPK di daerah.
“Salah satu mengklarifikasi terkait dugaan oknum-oknum KPK di daerah. Kita tahu 2018 cukup banyak diproses. Ada lebih 20 orang yang mengaku sebagai petugas KPK lalu meminta sejumlah uang kepada pejabat atau pihak swasta,” ujar Febri.
Dengan call center 198, katanya, masyarakat lebih mudah dan dekat dengan KPK untuk mengkonfirmasi berbagai informasi yang dinilai menyimpang dari aturan. Utamanya terkait dengan korupsi.
Layanan call center itu, masih dilakukan uji coba hingga 28 Februari 2019. Febri menjelaskan, untuk saat ini jam layanan call center 198 selama 12 jam. Mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
“Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan hingga 24 jam, setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik,” tutur Febri.
Pihaknya berharap masyarakat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan informasi dari KPK melalaui CallCenter 198. Pembukaan akses informasi kepada masyarakat itu merupakan amanah dari Undang-Undang.

 “Hal ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelasnya. (syam/TN) 


KPK Mulai Uji Coba Buka Akses Pengaduan Melalui Call Center 198 KPK Mulai Uji Coba Buka Akses Pengaduan Melalui Call Center 198 Reviewed by samsul huda on January 02, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD