KPK Bongkar Lagi Kasus e-KTP - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Bongkar Lagi Kasus e-KTP





GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus mega proyek e-KTP dengan melakukan penyidikan terhadap eks anggota Komisi II DPR Markus Nari, tersangka e-KTP.
Hari ini, Kamis (31/1/2019), KPK memanggil eks Ditjen Dukcapil Kemendagri Teguh Widiyanto. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat politikus Partai Golkar itu.
"Saksi Teguh ini memang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Dalam perkara e-KTP ini, KPK sudah memasukkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Mereka adalah eks pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto juga dihukum 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing dihukum10 tahun penjara. Dan politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
KPK menetapkan Markus Nari, anggota Komisi II DPR sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 19 Juli 2017. Markus merupakan tersangka kelima dalam skandal megakorupsi ini.
Penyidik KPK menduga Markus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Markus Nari juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.
‘’Tersangka Markus Nari sebelumnya telah dikenakan Pasal 21 terkait kasus ini," kata Febri.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kepada Markus. (syam/TN)

KPK Bongkar Lagi Kasus e-KTP KPK Bongkar Lagi Kasus e-KTP Reviewed by samsul huda on January 31, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD