4 Kali KPK Periksa Bupati Jepara Sebagai Tersangka Suap Hakim Praperadilan PN Semarang - GROBOGAN TOP NEWS

4 Kali KPK Periksa Bupati Jepara Sebagai Tersangka Suap Hakim Praperadilan PN Semarang






GTOPNEWS.COM – Pemeriksaan Bupati Jepara terkait kasus suap hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dikebut. Sebab bupati itu, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 6 Desember 2018.
Bupati Ahmad Marzuqi mengaku akan selalu kooperatif setiap kali dipanggil penyidik KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami selalu kooperatif mengikuti panggilan KPK. Selama ini kami selalu datang," kata Ahmad Marzuqi usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Sama seperti sebelumnya, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi tidak banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaannya, meski awak media yang mengerubuti terus mendesaknya.
"Soal pemeriksaan itu KPK yang bisa menjawab. Kami ini mengikuti apa yang disampaikan penyidik untuk diperiksa," ujarnya.
Berdasar catatan KPK, pemeriksaan  Bupati Marzuqi hari Kamis (31/1/2019) merupakan pemeriksaan keempat kalinya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka suap hakim praperadilan PN Semarang Lasito. Dia diduga memberi suap ke hakim itu, terkait gugatan praperadilan yang diajukannya.
Praperadilan itu diajukan Bupati Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Bupati Jepara diduga memberikan uang damai Rp 700 juta kepada Lasito.
Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, hakim tunggal Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Marzuqi dan menyatakan status tersangka batal demi hukum. (syam/TN)

4 Kali KPK Periksa Bupati Jepara Sebagai Tersangka Suap Hakim Praperadilan PN Semarang 4 Kali KPK Periksa Bupati Jepara Sebagai Tersangka Suap Hakim Praperadilan PN Semarang Reviewed by samsul huda on January 31, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD