Ketua PN Semarang Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Praperadilan Bupati Jepara - GROBOGAN TOP NEWS

Ketua PN Semarang Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Praperadilan Bupati Jepara




GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019). Ia dipanggil untuk diperiksa terkait perkara suap hakim praperadilan di PN Semarang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Lasito," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik akan mendalami kasus suap hakim Lasito di PN Semarang terkait putusan praperadilan kasus Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Hakim Lasito dan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi  sebagai tersangka.  Hakim Lasito diduga menerima suap dari Marzuqi Rp 700 juta. Suap itu untuk mempengaruhi putusan hakim Lasito atas praperadilan perkara dana bantuan parpol yang diterima DPC PPP Jepara 2011-2014.
Sebelumnya Bupati Ahmad Marzuki sebagai Ketua DPC PPP. Praperadilan itu dimenangkan Ahmad Marzuqi. KPK menduga kemenangan praperadilan tersebut tak lepas dari suap Ahmad kepada Hakim Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. (syam/TN)

Ketua PN Semarang Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Praperadilan Bupati Jepara Ketua PN Semarang Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Praperadilan Bupati Jepara Reviewed by samsul huda on January 18, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD