Terima Suap Praperadilan Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Diberhentikan
| 
   
GTOPNEWS.COM –
  Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberhentikan sementara Lasito, hakim
  Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sebab dia telah ditetapkan Komisi
  Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap perkara Bupati
  Jepara Ahmad Marzuqi.  
"Kini Lasito
  diberhentikan sementara sebagai hakim, dan pemberhentian tetap dilakukan
  presiden," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah ketika jumpa
  pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat
  (7/12/2018). 
Tindakan korupsi dan suap seperti itu disebutnya merusak citra MA. Maka pihaknya menegaskan, bahwa MA tidak ada toleransi bagi aparat MA yang melakukan indisipliner. Ia mengatakan, MA mengutuk keras dan alergi apabila ada aparat MA yang tersangkut tindak pidana korupsi, hal ini tidak hanya menjatuhkan citra dan wibawa MA, tetapi juga merusak citra bangsa di mata dunia. Oleh sebab itu, MA tidak memberikan toleransi apa pun terhadap korupsi.  | 
 
Sebagai langkah
pencegahan, kata Abdullah, pembinaan pengawasan aparatur hakim terus
diperbaiki. Termasuk manajemen antisuap segera diberlakukan.
"MA berusaha memperbaiki kinerja kualitas maupun kuantitas pembinaan pengawasan," ujar Abdullah.
Lasito berstatus tersangka dengan sangkaan menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Dia menerima suap untuk memenangkan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang saat itu berstatus tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Saat itu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dijerat Kejati Jateng terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. (syam/TN)
"MA berusaha memperbaiki kinerja kualitas maupun kuantitas pembinaan pengawasan," ujar Abdullah.
Lasito berstatus tersangka dengan sangkaan menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Dia menerima suap untuk memenangkan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang saat itu berstatus tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Saat itu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dijerat Kejati Jateng terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. (syam/TN)
Terima Suap Praperadilan Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Diberhentikan
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
December 08, 2018
 
                    Rating: 
                    
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
December 08, 2018
 
                    Rating: 


Post a Comment