Terima Suap Praperadilan Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Diberhentikan - GROBOGAN TOP NEWS

Terima Suap Praperadilan Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Diberhentikan







GTOPNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberhentikan sementara Lasito, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sebab dia telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap perkara Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
"Kini Lasito diberhentikan sementara sebagai hakim, dan pemberhentian tetap dilakukan presiden," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah ketika jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).
Tindakan korupsi dan suap seperti itu disebutnya merusak citra MA. Maka pihaknya menegaskan, bahwa MA tidak ada toleransi bagi aparat MA yang melakukan indisipliner.
Ia mengatakan, MA mengutuk keras dan alergi apabila ada aparat MA yang tersangkut tindak pidana korupsi, hal ini tidak hanya menjatuhkan citra dan wibawa MA, tetapi juga merusak citra bangsa di mata dunia. Oleh sebab itu, MA tidak memberikan toleransi apa pun terhadap korupsi.
Sebagai langkah pencegahan, kata Abdullah, pembinaan pengawasan aparatur hakim terus diperbaiki. Termasuk manajemen antisuap segera diberlakukan.
"MA berusaha memperbaiki kinerja kualitas maupun kuantitas pembinaan pengawasan," ujar Abdullah.
Lasito berstatus tersangka dengan sangkaan menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Dia menerima suap untuk memenangkan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang saat itu berstatus tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Saat itu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dijerat Kejati Jateng terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. (syam/TN)


Terima Suap Praperadilan Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Diberhentikan Terima Suap Praperadilan Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Diberhentikan Reviewed by samsul huda on December 08, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD