Rebut Istri Orang, Hakim Pebinor Dinonpalukan MA ke PT Banda Aceh - GROBOGAN TOP NEWS

Rebut Istri Orang, Hakim Pebinor Dinonpalukan MA ke PT Banda Aceh





GTOPNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap hakim DA yang merebut istri orang alias pebinor. Hakim itu, dimutasi dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
"MA sepakat menjatuhkan sanksi hakim DA dengan hakim nonpalu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Abdullah menyebut istri hakim DA juga dipindahkan dari PN Tabanan ke PN Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pemindahan itu bertujuan agar suami istri tersebut, bisa membina rumah tangga dengan baik.
"Istri DA juga dipindahkan dari Pengadilan Negeri Tabanan ke Pengadilan Negeri Jantho, wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh agar keduanya membina kembali harmonis rumah tangganya," ujar Abdullah.
Sementara itu, hakim P dipindahkan ke PN Waingapu ke PN Bangkalan. Sedangkan istrinya yang sedang dalam keadaan sakit dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sedangkan terhadap pelapor hakim P, hakim Pengadilan Negeri Waingapu dipindahkan Pengadilan Negeri Bangkalan. Sedangkan istrinya BJ sekarang dalam keadaan sakit dipindahkan wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya agar bisa berobat," tutur Abdullah.
Tujuan pemindahan keduanya, menurut Abdullah dimaksudkan agar bisa menjalin kembali harmonisasi rumah tangga. (syam/TN)



Rebut Istri Orang, Hakim Pebinor Dinonpalukan MA ke PT Banda Aceh Rebut Istri Orang, Hakim Pebinor Dinonpalukan MA ke PT Banda Aceh Reviewed by samsul huda on December 08, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD